Hukum menjawab salam kepada selain islam
Note: Tulisan ini dicuplik dari berbagai sumber
Bila Orang Kafir Mengucapkan Salam, Bagaimana Menjawabnya?
Bila Orang Kafir Mengucapkan Salam, Bagaimana Menjawabnya?
Oleh: Badrul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasuulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya terdiri dari umat muslim, kita terkadang mendapatkan salam dari orang kafir dengan, "Assalam 'alaikum". Saat seperti itulah kita menjadi dilema, antara menjawab atau hanya diam karena dia kafir atau alasan lainnya.
Ada sebagian saudara muslim yang diam saja, tidak menjawab. Alasannya tidak diperbolehkan mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Ada yang mencukupkan dengan wa'alaikum saja karena meniru jawaban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menjawab salam orang Yahudi yang disimpangkan, Assamu 'Alaik, (Semoga kematian atasmu). Maka dalam tulisan ini kami berusaha bahas tentang hukum menjawab salam orang kafir? Apa yang harus kita ucapkan apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita?
Haram Mengawali Salam Terhadap Orang Kafir
Seorang muslim diharamkan mengawali ucapan salam kepada non-muslim, baik dari Ahli Kitab maupun yang lainnya. HNote: Tulisan ini dicuplik dari berbagai sumber
Bila Orang Kafir Mengucapkan Salam, Bagaimana Menjawabnya?
Bila Orang Kafir Mengucapkan Salam, Bagaimana Menjawabnya?
Oleh: Badrul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasuulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya terdiri dari umat muslim, kita terkadang mendapatkan salam dari orang kafir dengan, "Assalam 'alaikum". Saat seperti itulah kita menjadi dilema, antara menjawab atau hanya diam karena dia kafir atau alasan lainnya. Ada sebagian saudara muslim yang diam saja, tidak menjawab. Alasannya tidak diperbolehkan mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Ada yang mencukupkan dengan wa'alaikum saja karena meniru jawaban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menjawab salam orang Yahudi yang disimpangkan, Assamu 'Alaik, (Semoga kematian atasmu). Maka dalam tulisan ini kami berusaha bahas tentang hukum menjawab salam orang kafir? Apa yang harus kita ucapkan apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita?
Haram Mengawali Salam Terhadap Orang Kafir
Seorang muslim diharamkan mengawali ucapan salam kepada non-muslim, baik dari Ahli Kitab maupun yang lainnya. Hal ini seperti yang dikatakan Syaikh Ibnu 'Utsaimin, "Memulai salam kepada non-muslim adalah diharamkan dan tidak boleh." Beliau menyandarkannya kepada hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه
"Janganlah kalian awali megucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya." (HR. al- Muslim dari Abu Hurairah)
Larangan memulai salam ini berlaku terhadap Yahudi, Nasrani, maupun penyembah berhala. Karena salam merupakan penghormatan kaum muslimin, penghormatan mereka di dunia dan akhirat. Allah Ta'ala berfirman,
تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ
"Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: "salam"." (QS. Al-Ahzab: 44)
Menjawab Salam Orang Kafir
Apabila ada orang kafir mengucapkan salam kepada seorang muslim, misalnya dengan "Assalamu 'Alaik" (Semoga salam kesejahteraan atasmu). Maka ia boleh menjawabnya, bahkan menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. Al-Nisa': 86)
Di dalam ayat di atas, tidak disebutkan: Apabila orang-orang muslim memberi penghormatan kepada kalian. Tetapi dengan kalimat yang umum, "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (Fatawa Nuur 'ala al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya sebagaimana yang terdapat dalam Shahihain, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
"Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa'alaikum (Dan atas kalian)."
Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu tentang larangan memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani di atas menunjukkan bahwa apabila mereka yang memulai maka kita menjawab salam mereka. Yang dilarang pada hadits tersebut hanya memulai, sedangkan menjawab salam mereka adalah wajib. (Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu Bazz dalam www.binbaz.org.sa)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri juga menjawab salam ahli kitab. Dari Aisyah Radhiyallaahu 'Anha berkata, “Orang-orang Yahudi mendatangi Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dan berkata, ‘Assaam ‘Alaikum’ (semoga kematian atasmu). Lalu Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam memjawabnya, ‘Wa’alaikum’ (dan atas kalian)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana Cara Menjawab Salam Mereka?
Apabila orang kafir mengucapkan salam kepada orang muslim, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), atau dengan kalimat salam yang tidak jelas, maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian).
Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ada seorang yahudi melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu berkata, "Assaam 'Alaik." Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, "Wa'alaik". Kemudian beliau bersabda, "Tahukah kalian apa yang ia ucapkan?" Beliau bersabda, "Assaam 'alaik." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah tidak bolehkah kami membunuhnya?" Beliau menjawab, "Jangan, apabila orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah, "Wa'alaik". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Dinar Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah mendengar Ibnu Umar dan Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi apabila mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang mereka akan berkata, "Assaam 'Alaik." Karena itu jawablah (salamnya), "Wa'alaik." (HR. Muslim)
"Para ulama sepakat menjawab salam ahli kitab, apabila mereka mengucapkan salam (salam yang benar)."
Perkataan Imam Nawawi
Namun jika mereka benar-benar mengucapkan salam yang syar'i, "Assalaamu 'Alaikum." Maka dikalangan ulama ada perbedaan pendapat tentang hukumnya menjawabnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya menjawab salam mereka. Maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib dan itu adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat tidak wajib menjawab salam mereka sebagaimana tidak wajib menjawab salam kepada ahli bid'ah dan itu lebih layak. Namun yang benar adalah pendapat pertama. Perbedaannya, kita diperintahkan meninggalkan ahli bid'ah sebagai ta'zir bagi mereka dan peringatan terhadap bahaya mereka, berbeda dengan ahli dzimmah." (Ahkam Ahli al-Dzimmah: 2/425-426)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama sepakat menjawab salam ahli kitab, apabila mereka mengucapkan salam (salam yang benar)." (Syarh hadits no. 4024)
Jika salam orang kafir adalah salam yang syar'i maka menjawabnya juga dengan jawaban syar'i pula. Tentang jawaban ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat Pertama, hanya wa'alaikum saja.
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ". . .
Tetapi tidak boleh dijawab untuk mereka: wa'alaika salam. Tapi dijawab: 'Alaikum saja, atau wa'alaikum." (Syarh hadits no. 4024)
Pendapat kedua, jika yakin benar bahwa ia mengucapkan salam yang sesunguhnya dan tidak memelintirkannya, yaitu ia mengucapkan: Assalamu 'alaikum, tidak merubah dan memelencengkan perkataannya sehingga nampak jelas ia mengucapkan salam, maka boleh membalasnya dengan salam yang benar dan sebanding. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. Al-Nisa': 86)
Dalam ayat tersebut menjawab yang sebanding adalah wajib, sementara membalas yang lebih adalah sunnah. Hanya dalam masalah ini bukanlah wajib karena masalahnya bersifat ijtihadiyah.
Orang yang berpendapat tentang bolehnya menjawab dengan salam yang sempurna karena menilai perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam agar menjawab dengan "wa'alaikum" saja dikarenakan ada sebabnya. Yakni sebagaimana yang diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'Anha: Mereka mengucapkan assaam dengan menyamarkannya. Karena itu ucapkanlah: wa'alaikum.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ahkam Ahli al-Dzimmah berkata, "Jika orang yang mendengar itu yakin bahwa orang dzimmi mengucapkan kepadanya: "Salamun 'alaikum", ia tidak ragu akan hal itu; apakah ia boleh menjawab Wa'alaikas Salam (semoga keselamatan juga atasmu) atau hanya menjawab wa'alaik (dan semoga atasmu)?
Maka yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i dan kaidah-kaidah syar'iyah: ia mengatakan kepadanya Wa'alaikas Salam; dan sungguh ini termasuk balasan yang adil, sedangkan Allah memerintahkan berbuat adil dan ihsan. . . .
Hal ini tidak meniadakan sedikitpun dari kandungan hadits-hadits dalam bab tersebut. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menjawab secara ringkas hanya dengan mengucapkan "Wa'alaikum",karena ada sebab yang telah disebutkan yang biasa mereka ucapkan dalam salam mereka. Hal itu ditunjukkan oleh hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidakkah engkau tahu aku telah mengatakan, "wa'alaikum" saat mereka mengucapkan, "Assaam 'alaikum". Kemudian beliau bersabda, "Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: wa'alaikum."
Walaupun yang menjadi I'tibar (patokan,-red) adalah keumuman lafadz, maka yang bisa dijadikan patokan keumumannya adalah kasus yang serupa, bukan yang berseberangan dengannya. . ." (Ahkam Ahlil al-Dzimmah: 1/425-426)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, ". . . dan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: Apabila orang-orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah," wa'alaikum". Dan atas dasar ini apabila orang kafir mengucapkan salam kepada kita, maka kita jawab sesuai dengan salamnya. Apabila ia mengucapkan, "Assalamu 'alaikum" dengan lafadz salam yang jelas, maka kita ucapkan: "alaikumus salam". Apabila ia mengucapkan "ahlan wa sahlan", maka kita juga ucapkan, "ahlan wasahlan". Jika ia mengucapkan, "Shabbahakumullah bilk hair", maka kita juga jawab, "Shabbahakumullah bilk hair".
Seperti itulah kita menjawab salamnya sebagaimana ia mengucapkan salam kepada kita sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah 'Azza wa Jalla. Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya." (Fatawa Nuur 'alaa al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)
Dalam fatwa beliau yang lain dikatakan, "Oleh karena ini, sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya apabila orang Yahudi, atau Nashrani, atau non-muslim mengucapkan dengan lafadz yang jelas: Assalamu 'alaikum, maka kita boleh mengucapkan: 'Alaikumus Salam. . " (Fatawa Nuur 'alaa al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)
Dan atas dasar ini apabila orang kafir mengucapkan salam kepada kita, maka kita jawab sesuai dengan salamnya. Apabila ia mengucapkan, "Assalamu 'alaikum" dengan lafadz salam yang jelas, maka kita ucapkan: "alaikumus salam".
Pendapat Syaikh Utsaimin
Penutup
Dari yang sudah kami jelaskan di atas, dapat kami simpulkan dalam beberapa poin sebagai berikut:
1. Haram seorang muslim memulai mengucapkan salam terhadap orang kafir, baik salam yang syar'i atau bentuk penghormatan lainnya.
2. Apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita maka kita (kaum muslimin) wajib menjawabnya.
3. Jika kalimat salam orang kafir itu tidak jelas atau dengan kalimat salam yang sengaja dirubahnya seperti, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian).
4. Jika salamnya jelas-jelas salam yang sesuai dengan tuntunan Islam, "Assalaamu 'Alaikum", maka dikalangan ulama ada dua pendapat yang masyhur: Pertama, cukup dengan wa'alaikum dan tidak boleh lebih dari itu. Kedua, boleh dengan kalimat salam yang mereka ucapkan, seperti: wa'alaikum salam. Dan pendapat yang membolehkan salam dengan sempurna inilah yang menurut kami lebih benar.
5. Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.
6. Menjawab salam orang kafir haruslah menjadi sarana dakwah seorang mukmin, sebagaimana perkataan Syaikh 'Utsaimin di atas, " Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya." Wallahu Ta'ala a'lam
Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.al ini seperti yang dikatakan Syaikh Ibnu 'Utsaimin, "Memulai salam kepada non-muslim adalah diharamkan dan tidak boleh." Beliau menyandarkannya kepada hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه
"Janganlah kalian awali megucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya." (HR. al- Muslim dari Abu Hurairah)
Larangan memulai salam ini berlaku terhadap Yahudi, Nasrani, maupun penyembah berhala. Karena salam merupakan penghormatan kaum muslimin, penghormatan mereka di dunia dan akhirat. Allah Ta'ala berfirman,
تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ
"Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: "salam"." (QS. Al-Ahzab: 44)
Menjawab Salam Orang Kafir
Apabila ada orang kafir mengucapkan salam kepada seorang muslim, misalnya dengan "Assalamu 'Alaik" (Semoga salam kesejahteraan atasmu). Maka ia boleh menjawabnya, bahkan menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. Al-Nisa': 86)
Di dalam ayat di atas, tidak disebutkan: Apabila orang-orang muslim memberi penghormatan kepada kalian. Tetapi dengan kalimat yang umum, "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (Fatawa Nuur 'ala al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya sebagaimana yang terdapat dalam Shahihain, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
"Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa'alaikum (Dan atas kalian)."
Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu tentang larangan memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani di atas menunjukkan bahwa apabila mereka yang memulai maka kita menjawab salam mereka. Yang dilarang pada hadits tersebut hanya memulai, sedangkan menjawab salam mereka adalah wajib. (Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu Bazz dalam www.binbaz.org.sa)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri juga menjawab salam ahli kitab. Dari Aisyah Radhiyallaahu 'Anha berkata, “Orang-orang Yahudi mendatangi Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dan berkata, ‘Assaam ‘Alaikum’ (semoga kematian atasmu). Lalu Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam memjawabnya, ‘Wa’alaikum’ (dan atas kalian)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana Cara Menjawab Salam Mereka?
Apabila orang kafir mengucapkan salam kepada orang muslim, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), atau dengan kalimat salam yang tidak jelas, maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian).
Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ada seorang yahudi melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu berkata, "Assaam 'Alaik." Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, "Wa'alaik". Kemudian beliau bersabda, "Tahukah kalian apa yang ia ucapkan?" Beliau bersabda, "Assaam 'alaik." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah tidak bolehkah kami membunuhnya?" Beliau menjawab, "Jangan, apabila orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah, "Wa'alaik". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Dinar Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah mendengar Ibnu Umar dan Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi apabila mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang mereka akan berkata, "Assaam 'Alaik." Karena itu jawablah (salamnya), "Wa'alaik." (HR. Muslim)
"Para ulama sepakat menjawab salam ahli kitab, apabila mereka mengucapkan salam (salam yang benar)."
Perkataan Imam Nawawi
Namun jika mereka benar-benar mengucapkan salam yang syar'i, "Assalaamu 'Alaikum." Maka dikalangan ulama ada perbedaan pendapat tentang hukumnya menjawabnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya menjawab salam mereka. Maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib dan itu adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat tidak wajib menjawab salam mereka sebagaimana tidak wajib menjawab salam kepada ahli bid'ah dan itu lebih layak. Namun yang benar adalah pendapat pertama. Perbedaannya, kita diperintahkan meninggalkan ahli bid'ah sebagai ta'zir bagi mereka dan peringatan terhadap bahaya mereka, berbeda dengan ahli dzimmah." (Ahkam Ahli al-Dzimmah: 2/425-426)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama sepakat menjawab salam ahli kitab, apabila mereka mengucapkan salam (salam yang benar)." (Syarh hadits no. 4024)
Jika salam orang kafir adalah salam yang syar'i maka menjawabnya juga dengan jawaban syar'i pula. Tentang jawaban ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat Pertama, hanya wa'alaikum saja. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ". . . Tetapi tidak boleh dijawab untuk mereka: wa'alaika salam. Tapi dijawab: 'Alaikum saja, atau wa'alaikum." (Syarh hadits no. 4024)
Pendapat kedua, jika yakin benar bahwa ia mengucapkan salam yang sesunguhnya dan tidak memelintirkannya, yaitu ia mengucapkan: Assalamu 'alaikum, tidak merubah dan memelencengkan perkataannya sehingga nampak jelas ia mengucapkan salam, maka boleh membalasnya dengan salam yang benar dan sebanding. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. Al-Nisa': 86)
Dalam ayat tersebut menjawab yang sebanding adalah wajib, sementara membalas yang lebih adalah sunnah. Hanya dalam masalah ini bukanlah wajib karena masalahnya bersifat ijtihadiyah.
Orang yang berpendapat tentang bolehnya menjawab dengan salam yang sempurna karena menilai perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam agar menjawab dengan "wa'alaikum" saja dikarenakan ada sebabnya. Yakni sebagaimana yang diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'Anha: Mereka mengucapkan assaam dengan menyamarkannya. Karena itu ucapkanlah: wa'alaikum.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ahkam Ahli al-Dzimmah berkata, "Jika orang yang mendengar itu yakin bahwa orang dzimmi mengucapkan kepadanya: "Salamun 'alaikum", ia tidak ragu akan hal itu; apakah ia boleh menjawab Wa'alaikas Salam (semoga keselamatan juga atasmu) atau hanya menjawab wa'alaik (dan semoga atasmu)?
Maka yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i dan kaidah-kaidah syar'iyah: ia mengatakan kepadanya Wa'alaikas Salam; dan sungguh ini termasuk balasan yang adil, sedangkan Allah memerintahkan berbuat adil dan ihsan. . . . Hal ini tidak meniadakan sedikitpun dari kandungan hadits-hadits dalam bab tersebut. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menjawab secara ringkas hanya dengan mengucapkan "Wa'alaikum",karena ada sebab yang telah disebutkan yang biasa mereka ucapkan dalam salam mereka. Hal itu ditunjukkan oleh hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidakkah engkau tahu aku telah mengatakan, "wa'alaikum" saat mereka mengucapkan, "Assaam 'alaikum". Kemudian beliau bersabda, "Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: wa'alaikum." Walaupun yang menjadi I'tibar (patokan,-red) adalah keumuman lafadz, maka yang bisa dijadikan patokan keumumannya adalah kasus yang serupa, bukan yang berseberangan dengannya. . ." (Ahkam Ahlil al-Dzimmah: 1/425-426)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, ". . . dan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: Apabila orang-orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah," wa'alaikum". Dan atas dasar ini apabila orang kafir mengucapkan salam kepada kita, maka kita jawab sesuai dengan salamnya. Apabila ia mengucapkan, "Assalamu 'alaikum" dengan lafadz salam yang jelas, maka kita ucapkan: "alaikumus salam". Apabila ia mengucapkan "ahlan wa sahlan", maka kita juga ucapkan, "ahlan wasahlan". Jika ia mengucapkan, "Shabbahakumullah bilk hair", maka kita juga jawab, "Shabbahakumullah bilk hair". Seperti itulah kita menjawab salamnya sebagaimana ia mengucapkan salam kepada kita sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah 'Azza wa Jalla. Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya." (Fatawa Nuur 'alaa al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)
Dalam fatwa beliau yang lain dikatakan, "Oleh karena ini, sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya apabila orang Yahudi, atau Nashrani, atau non-muslim mengucapkan dengan lafadz yang jelas: Assalamu 'alaikum, maka kita boleh mengucapkan: 'Alaikumus Salam. . " (Fatawa Nuur 'alaa al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)
Dan atas dasar ini apabila orang kafir mengucapkan salam kepada kita, maka kita jawab sesuai dengan salamnya. Apabila ia mengucapkan, "Assalamu 'alaikum" dengan lafadz salam yang jelas, maka kita ucapkan: "alaikumus salam".
Pendapat Syaikh Utsaimin
Penutup
Dari yang sudah kami jelaskan di atas, dapat kami simpulkan dalam beberapa poin sebagai berikut:
1. Haram seorang muslim memulai mengucapkan salam terhadap orang kafir, baik salam yang syar'i atau bentuk penghormatan lainnya.
2. Apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita maka kita (kaum muslimin) wajib menjawabnya.
3. Jika kalimat salam orang kafir itu tidak jelas atau dengan kalimat salam yang sengaja dirubahnya seperti, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian).
4. Jika salamnya jelas-jelas salam yang sesuai dengan tuntunan Islam, "Assalaamu 'Alaikum", maka dikalangan ulama ada dua pendapat yang masyhur: Pertama, cukup dengan wa'alaikum dan tidak boleh lebih dari itu. Kedua, boleh dengan kalimat salam yang mereka ucapkan, seperti: wa'alaikum salam. Dan pendapat yang membolehkan salam dengan sempurna inilah yang menurut kami lebih benar.
5. Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.
6. Menjawab salam orang kafir haruslah menjadi sarana dakwah seorang mukmin, sebagaimana perkataan Syaikh 'Utsaimin di atas, " Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya." Wallahu Ta'ala a'lam
Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.
Komentar
Posting Komentar