Babi dalam pandagan Agama

ALASAN KENAPA KRISTEN MEMAKAN BABI....
Dalam Al-Kitab yg saya cantumkan pada gambar... ketika saya pikirkan dgn logika,.. sepertinya saya menemukan alasan kenapa UMKRIS memakan BABI...
tak lain dan tak bukan adalah... Bacause... didalam babi terdapat ROH JAHAAT...YANG JAHAT DAN SANGAT GANAS...
Lucunya... setiap mereka memakan babi...
MENURUT PENDETA DI GEREJA DI DAERAH SAYA,... KETIKA SAYA MENYUSUP (hehehe)
BAPAK PENDETA BERKATA DENGAN BANGGA...
"BAYANGKAN APABILA KITA MEMAKAN SATU BABI, BERARTI KITA SUDAH MEMBUNUH BANYAK ROH JAHAT,... DAN APABILA KITA SEMUA MEMAKAN BABI,... TINGGAL DITOTAL SAJA... BERAPA ROH JAHAT YG KITA BUNUH"
_______________________
Perhatikan... Berdasarkan dalil dan CERAMAH PENDETA tersebut bisa disimpulkan....
KRISTEN MEMAKAN BABI UNTUK MEMBUNUH ROH JAHAT
Bodohnya...
Bukankah dalam dalil tersebut dikatakan bahwa babi itu mati TERJUN KE TASIK KEMUDIAN TENGGELAM...
LALU KENAPA MEREKA MAKAN PADAHAL DALAM DALIL LAIN YESUS MELARANG MEREKA MEMAKAN BABI...???
→ inilah yg terjadi apabila kalian taat hanya berdasarkan iman tapi gagal berpikir dgn logika...
APA YG TUHAN KALIAN LARANG... (KALIAN LAKUKAN)....
Saudaraku yg belum beriman... saya beri tau 1 hal...
IMAN ITU BUKAN SEKEDAR PERCAYA... BUT... JUGA MELAKUKAN PERINTAHNYA DAN MENJAUHI LARANGANNYA...
dalam dalil yg tertulis pada Alkitab dibawah ini...
BUKANLAH SEBUAH ANJURAN untuk memakan babi.... Bacalah dalam ayat lain dalam alkitab... yg tidak perlu saya cantumkan dalilnya berulang ulang...
Yesus say... JANGAN MAKAN BABI..
artinya anda... JANGAN MEMAKAN BABI
itu saja...
↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓
TERNYATA YESUS PUN MENGHARAMKAN BABI
Suatu agama harus Dibangun Dengan Dalil Dan Hujjah.
Seandainya suatu agama adalah akal maka tentu mengusap bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya.
Hal ini bukan berarti meniadakan akal, tidak bukan demikian, akan tetapi dalam beragama yang menjadi asas dalam beragama ialah wahyu kemudian akal yang sehat dalam memahami nash-nash kitab suci yang dimiliki dan tingkah laku dari pembawa agama tersebut. Bila akalnya atau pemahamannya sehat maka pendapatnya pun sehat.
Namun bila akalnya atau pemahamannya buruk atau rusak maka sudah dapat dipastikan pendapatnya pun buruk.
Dalam Islam babi adalah haram dimakan.
Firman Allah SWT : Qs Al Baqarah:173, Qs Al Maidah;3, Qs Al  An’aam:145, dan Qs An Nahl:115.
Dalam Al Quran surah Al Baqarah:173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
_____
Dalam Al Quran surah Al An ‘aam:145
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٤٥﴾
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ternyata, Yesus pun mengharamkan memakan babi sebagaimana tercantum dalam alkitab. Tapi, kenapa umat kristen malah tidak mengikuti ajaran Yesus tersebut dan malah anti-yesus dengan menghalalkan makan babi ???
Alkitab cetakan baru tahun 1996-2005
Imamat 11:7-8 ”Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.”
Ulangan 14:8 ”juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.”
Alkitab cetakan lama 1991
Imamat11:7-8 ”Demikian juga  babi, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu.”
Alkitab cetakan lama tahun 1941
Imamat 11:7-8 ”Dan lagi babi, karena soenggoehpon koekoenja terbelah doewa, ija itoe bersiratan koekoenja, tetapi tiada ija memamah bijak, maka haramlah ija kapadamoe. Djangan  kamoe makan daripada dagingnja dan djangan poela kamoe mendjamah bangkainja, maka haramlah ija kapadamu.”
Menurut Alkitab, babi adalah haram. Namun, Kenyataannya oleh umat kristen baik diternak secara khusus, dipelihara, dirawat dan dijadikan sebagai bahan dagangan, dagingnya diperjualbelikan sebagai sumber penghidupan. Padahal jangankan memakannya, menyentuh tubuhnya saja dilarang dalam Alkitab.
Semua umat Islam mengharamkan babi. Tetapi hampir semua umat Kristen justru makan babi, kecuali sebagian kecil saja dari sekte Advent. Ini membuktikan bahwa yang ikut firman Allah dalam Alkitab tentang haramnya babi, adalah umat Islam. Sementara umat Kristen yang menjadikan Alkitab sebagai Kitab Sucinya, justru tidak mengharamkan makan babi, bahkan babi merupakan makanan kesukaan mereka.
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa umat Kristen tidak mengharamkan makan babi, justru malah mereka menghalalkannya padahal Yesus sendiri mengharamkan makan babi sebagaimana tercantum dalam alkitab ?? Ternyata tanpa mereka sadari, mereka telah mengikuti paham Paulus yang mengatakan bahwa segala sesuatu itu halal. Perhatikan ucapan Paulus sebagai berikut:
Korintus 6:12 ”Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna. Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apa pun.
Ayat-ayat dalam berbagai bahasa tersebut adalah Surat Kiriman Paulus kepada jemaatnya di daerah Korintus.
Pendapat Paulus yang menghalalkan sesuatu, seperti daging babi dan lain-lain, bertolak belakang dengan firman Allah yang mengharamkan babi.
Sebagai umat beragama dan pengikut Yesus yang taat, semestinya yang diikuti umat kristen adalah firman Allah dan ajaran Yesus, bukan pendapat Paulus yang hanya manusia biasa.
Seandainya umat Kristen mengikuti perintah alkitabnya dan ajaran Yesus tentang haramnya babi dan lain-lain, dan bagaimana cara menyembelih hewan, rasanya dalam hal makanan, tidak terlalu diragukan lagi antara Islam dan Kristen bila menghadapi jamuan atau sejenisnya.
Ada juga sebagian umat Kristen mengatakan bahwa yang haram itu adalah “babi hutan”,  jadi “babi piaraan” tidak haram.
Padahal Alkitab cetakan lama tertulis “babi”, sementara Alkitab cetakan baru diubah menjadi “babi hutan” Tentu saja yang benar yaitu “babi”, sebab semua Alkitab cetakan lama tertulis “babi”.
Makna “babi haram”, berarti semua babi haram, tidak boleh dimakan, termasuk babi hutan. Tetapi “babi hutan haram”, berarti semua babi boleh dimakan, kecuali babi hutan.
Contoh:
kata “dilarang merokok “ maknanya semua rokok apapun mereknya tidak boleh dihisap. Manakala diubah menjadi “dilarang merokok bentoel”, berarti semua rokok bisa dihisap, kecuali rokok bentoel bukan? Ini membuktikan bahwa penambahan satu kata saja bisa mengubah makna dan arti.
Contoh lain
“orang“ jika ditambahkan kata “hutan” akan menjadi “orang hutan”, tentu artinya sangat jauh berbeda. Demikian juga “babi” dengan “babi hutan” pasti berbeda.
Tetapi sebagian umat Kristen ada juga yang menjadikan alasan babi halal berdasarkan Injil  Matius 15:11 sebagai berikut:
“Dengar dan camkanlah: bukan yang masuk kedalam mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar dari mulut yang menajiskan orang.”
Alasan tersebut tidak rasional dan tidak kuat, sebab jika asal masuk ke dalam mulut manusia tidak menajiskan, bagaimana jika yang masuk ke mulut adalah: ganja, morphin, shabu-shabu dan sejenisnya apakah jadi halal walaupun merusak tubuh, jiwa dan pikiran manusia?
Yang namanya ganja, morphin, shabu-shabu dan sejenisnya, walaupun sebelum masuk ke mulut manusia dibacakan doa kepada Tuhan atau Yesus, tetap saja haram hukumnya.
→Semoga bermanfaat


*********

Vaksin dan imunisasi dalam pandangan syariat islam

Dicuplik dari berbagai sumber

Status halal-haram imunisasi dan vaksinasi menjadi perdebatan yang sengit dan bahkan “panas”. Bak di luar negeri maupun di Indonesia, terlebih lagi negara kita mayoritas muslim. Berikut sedikit pembahasan mengenai hal ini.
Setelah berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ustadz dan melihat beberapa fatwa ulama, hati kami merasa lebih tentram dengan condong bahwa imunisasi insyaAllah halal. Wallahu ‘alam, kami memang punya dasar pendidikan kedokteran, mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami punya dasar ilmu tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami.  Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.
Vaksin haram?
Ini yang cukup meresahkan karena Indonesia sebagian besar muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis dengan produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin, karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah haji di Mekkah.
Banyak penjelasan berbagai pihak, salah satunya dari Direktur Perencanaan danPengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt., M., mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV).
“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal setelah diproses. Iskandar melanjutkan, dalam proses pembuatan vaksin, tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisahsel/protein) .Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan.” (sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin)
Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan vaksin ini haram, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.
Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا
“Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung (mengkarantina) ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” (Mushannaf Abdurrazaq no. 8717)
Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis karena makanannya kelak akan menjadi darah daging bisa di makan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan diatas serta tidak dimakan lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama.
Perubahan Benda Najis atau Haram Menjadi Suci
Kemudian ada istilah (استحالة) “istihalah” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah kulit bangkai yang najis dan haram jika disamak menjadi suci atau ataupun khamr jika menjadi cuka maka menjadi suci misalnya dengan penyulingan. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang.
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan masalah istihalah,
وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ، وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،
“dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” (I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin)
Percampuran benda najis atau haram dengan benda suci
Kemudian juga ada istilah (استحلاك) “istihlak” yaitu bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkannya sifat najis baik rasa, warna dan baunya. Misalnya hanya beberapa tetes khamr pada air yang sangat banyak. Maka tidak membuat haram air tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Bulughul Maram, Bab miyah no.2)
كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ
“jika air mencapai dua qullah  tidak mengandung najis –diriwayat yang lain- tidak najis” (Bulughul Maram, Bab miyah no.5)
Maka enzim babi vaksin yang hanya sekedar katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian dan penyulingan sudah minimal terkalahkan sifatnya.
Jika Kita Berpendapat Vaksin Adalah Haram
Berdasarkan fatwa MUI bahwa vaksin haram tetapi boleh digunakan jika darurat. Bisa dilihat diberbagai sumber salah satunya cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI halaman 23.
Berobat dengan yang Haram
Jika kita masih berkeyakinan bahwa vaksin haram, mari kita kaji lebih lanjut. Bahwa ada kaidahfiqhiyah,
الضرورة تبيح المحظورات
Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang
Kaidah ini dengan syarat:
Tidak ada pengganti lainnya yang mubahDigunakan sekadar mancukupi saja untuk memenuhi kebutuhan
Inilah landasan yang digunakan MUI, jika kita kaji sesuai dengan syarat:
Saat itu belum ada pengganti vaksin lainnya
Adapun yang berdalil dengan daya tahan tubuh bisa dengan jamu, habbatussauda, madu (bukan berarti kami merendahkan pengobatan nabi dan tradisional), maka kita jawab itu adalah pengobatan yang bersifat umum tidak spesifik, sebagaimana jika kita mengobati virus tertentu, maka secara teori bisa sembuh dengan meningkatkan daya tahan tubuh, akan tetapi bisa sangat lama dan banyak faktor. Bisa saja ia mati sebelum daya tahan tubuh meningkat. Apalagi untuk jamaah haji syarat satu-satunya adalah vaksin.
Enzim babi pada vaksin hanya sebagai katalisator, sekedar penggunaannya saja.
Jika ada yang berdalil dengan,
إن الله خلق الداء والدواء، فتداووا، ولا تتداووا بحرام
”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani, hasan)
Maka, pendapat terkuat bahwa pada pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, dengan syarat:
Penyakit tersebut penyakit yang harus diobatiBenar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.Tidak ada pengganti lainnya yang mubah
Hal ini berlandaskan pada kaidah fiqhiyah,
إذا تعارض ضرران دفع أخفهما.
” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan “
Dan Maha Benar Allah yang memang menciptakan penyakit pasti ada obatnya, tidak ada obatnya sekarang karena manusia belum menemukannya. Terbukti baru-baru ini telah ditemukan vaksin meningitis yang halal, dan MUI mengakuinya.
Bisa dilihat pernyataan berikut,
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.
”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7). (Sumber:http://kesehatan.kompas.com)
Semoga kelak akan ditemukan vaksin lain yang halal misalnya vaksin polio, sebagimana usaha WHO juga mengupayakan hal tersebut. WHO yang dituduh sebagai antek-antek negara barat dan Yahudi, padahal tuduhan ini tanpa bukti dan hanya berdasar paranoid terhadap dunia barat. Berikut penyataannya,
Menurut Neni (peneliti senior PT. Bio Farma), risiko penggunaan unsur binatang dalam pembuatan vaksin sebenarnya tidak hanyamenyangut halal atau haram. Bagi negara non muslim sekalipun, penggunaan unsur binatang mulai dibatasi karena berisiko memicu transmisi penyakit dari binatang ke manusia.
“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serumsapi bisa menularkan madcow (sapi gila),” ungkap Neni dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011
Fatwa MUI pun tidak selamat, tetap saja dituduh ada konspirasi dibalik itu. Maka kami tanyakan kepada mereka,
“Apakah mereka bisa memberikan solusi, bagaimana supaya jama’ah haji Indonesia bisa naik haji, karena pemerintah Saudi mempersyaratkan harus vaksin meningitis saja jika ingin haji, hendaklah kita berjiwa besar, jangan hanya bisa mengomentari dan mengkritik tetapi tidak bisa memberikan jalan keluar.”
Agama islam adalah agama yang mudah dan tidak kaku, Allah tidak menghendaki kesulitan kepada hambanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj:78)
Fatwa Ulama Mengenai Kehalalan Vaksinasi-Imunisasi
Berikut fatwa- fatwa ulama:
1.Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi ketua Lajnah Daimah dan Mantan Rektor Universitas Islam Madinah)
Ketika beliau ditanya ditanya tentang hal ini, “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”
Beliau menjawab, “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
[sumber: www.binbaz.org]
2. Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah (Imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar KSA dan dosen ilmu-ilmu keagamaan, pengasuh situswww.islam-qa.com)
Dalam fatwa beliau mengenai imunisasi dan vaksin beliau menjawab. Rincian bagian ketiga yang sesuai dengan pembahasan imunisasi dengan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar. Syaikh berkata, “Rincian ketiga: vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.” [Dirangkum dari sumber: http://www.islam-qa.com ]
3. Fatwa Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian. Dalam suatau fatwa disebutkan,
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath’i).
Barakallah...


*****

Babi ataukah babi hutan..?



Perhatikan Kitab Imamat Pasal 11 ayat 7 pada ke Empat versi Alktab dibawah ini

R  Alkitab Terjemahan Lama

dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi ia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu.

R  Alkitab Ende 1970

Babi hutan, sebab ia betul berkuku dua dan kukunya bersela tapi tidak memamah biak; nadjislah itu bagimu.

Alkitab Terjemahan Baru

Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.

 Alkitab Bahasa Jawa

Mangkono uga celeng, iku iya tracak belah, malah belahane dawa, nanging ora nggayemi, iku karam tumrap sira.

Alkitab (Perjanjian Lama) bahasa Ibrani  dalam ayat tersebut tertulis “Khazir” yang berarti “Babi “secara umum bukan untuk babi hutan secara khusus begitu juga dalam terjemahan King James Version, kata tersebut bertuliskan “Swine “ yang kalau dibuka di kamus artinya “Babi” saja! Ada lebih dari 10 jenis babi, bisa kita bayangkan saat kata “Babi” dirubah menjadi “Babi Hutan”, maka 9 jenis babi yang lain menjadi halal atau boleh dimakan, bahkan Babi Hutan pun bisa menjadi halal, manakala dipindah ke desa atau ke kota untuk diternak karna sudah tidak hidup liar lagi dihutan, sehingga tidak mengherankan kalau umat Nasrani demen sekali mengkomsumsi daging hewan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dari Tuan Berubah Menjadi Tuhan (dalam bibel)

YOHANES 13:13 TUHAN atau Tuan

Yesus hanya diutus kepada bani israel - Bukti Alkitabiyah